Menjawab Salam Di Media Social dan Social Chat - Kisah-Kisah Teladan
News Update
Loading...

Sabtu, 31 Juli 2021

Menjawab Salam Di Media Social dan Social Chat

Logo social media (Foto: Internet)

Dewasa ini dunia sedang dalam keadaan kemajuan teknologi yang sangat pesat, sampai muncul istilah dunia sekarang dalam era digital 4.0. Semakin banyak teknologi baru yang muncul maka banyak sekali kemudahan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Termasuk saat ini begitu mudah seseorang mendapatkan informasi, baik itu informasi umum maupun khusus informasi tentang keadaan saudara atau sahabat yang jauh. Saling sapa bahkan menyampaikan salam lewat berbagai kesempatan, termasuk menggunakan aplikasi social media atau social chat seperti WhatsApp (WA). Masalahnya apakah wajib menjawab dengan perantara media tersebut?

Menitip salam pada orang lain sudah menjadi kebiasaan dan bukan hanya sebatas budaya di masyarakat, tapi lebih dari itu, juga merupakan bagian dari norma-norma yang diatur secara khusus dalam syariat islam. Di dalam menitip salam terkandung kewajiban menyampaikan amanah. Hal ini misalnya seperti yang disampaikan oleh Imam an-Nawawi:

Disunahkan mengirim salam pada orang yang jauh. Dalam hal ini terdapat beberapa hadits sahih, dan wajib bagi orang yang dititipi salam untuk menyampaikannya, sebab hal ini merupakan sebuah amanah. Allah telah berfirman: Sungguh Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah terhadap yang berhak menerimanya.” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 4, halaman 594).

Selain adanya kewajiban menyampaikan titipan salam dari orang lain, wajib pula menjawab salam yang ditujukan kepadanya, baik melalui pesan salam yang dititipkan oleh orang lain ataupun melalui tulisan kertas yang berisi salam yang ditujukan kepadanya. Seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Adzkar an-Nawawiyah:

Menjawab titipan salam ini wajib dilakukan secepatnya. Begitu juga wajib menjawab salam  saat datang pada seseorang sebuah tulisan salam di kertas dari orang yang jauh, wajib baginya untuk menjawab salam tersebut secepatnya tatkala ia membacanya.” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Al-adzkaar an-Nawawiyah, juz 2, halaman 29).

Sama halnya seperti kertas, pesan yang berisi salam yang ditujukan secara khusus pada seseorang melalui WhatsApp, SMS, email, serta aplikasi atau media sosial lainnya bisa dipastikan termasuk dalam cakupan referensi di atas, sehingga wajib untuk dijawab.

Lalu hal yang mesti dipertanyakan, sebenarnya bagaimanakah kategori salam yang wajib untuk dijawab tersebut? Apakah semua jenis salam dalam berbagai bentuk lafalnya bisa disebut sebagai salam yang wajib untuk dijawab?

Para ulama memberikan ketentuan bahwa titipan salam wajib dijawab ketika salah satu dari dua hal ada. Pertama, lafal salam disampaikan secara benar oleh orang yang dititipi salam (ar-rasûl). Misalnya dengan mengatakan ‘seseorang mengucapkan Assalamualaikum kepadamu’ maka salam demikian wajib untuk dijawab secepatnya oleh si penerima.

Kedua, orang yang menitipkan salam (al-mursil) mengucapkan lafal salam secara benar kepada orang dititipi salam, misalnya dengan mengatakan: ‘Sampaikan kata Assalamualaikum kepada dia dariku’ maka tatkala salam ini disampaikan kepada yang bersangkutan, wajib baginya untuk menjawab salam tersebut.

Ketentuan demikian seperti yang  dijelaskan dalam kitab  Bughyah al-Mustarsyidin:

Jika seseorang menitipkan salam pada seseorang untuk disampaikan pada orang lain, jika ia mengatakan: ‘Sampaikan salamku pada si fulan’ lalu orang yang dititipi salam (tatkala bertemu dengan si fulan) mengatakan: ‘Fulan mengatakan 'Assalamu Alaika' padamu’ atau mengatakan 'Assalamu alaika' dari si fulan” maka wajib untuk menjawab salamnya. Kesimpulan tentang masalah ini, bahwa penitipan salam hanya bisa dianggap dan wajib untuk dijawab ketika terdapat kata salam dari orang yang menitipkan salam atau orang yang dititipi salam. Jika orang yang menitipkan salam berkata: ‘Sampaikan salamku untuk fulan’ lalu orang yang dititipi salam berkata: ‘Zaid menyalamimu’ maka salam yang dititipkan tersebut tidak dianggap dan tidak wajib untuk dijawab.“ (Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi, Bughyah al-Mustarsyidin, halaman 540).

Maka dengan demikian dapat dipahami bahwa titipan salam yang sebatas bahasa keakraban atau sekadar basa-basi, tanpa menyebutkan lafal salam secara benar tidak wajib untuk dijawab, seperti dengan ucapan: Titip salam buat orang tuamu ya’ atau ‘Kamu dapat salam dari si fulan’. Namun bukanlah hal yang dipersoalkan jika titipan salam dengan bahasa keakraban tersebut dijawab dengan kata ‘Wa’alaikumussalam’ meskipun hal tersebut bukanlah hal yang diwajibkan.

Sumber: NU Online Jatim

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
Kisah Teladan, Belajar dan Berbagi.
Done