Mencukur Bulu Ketiak Apakah Diperbolehkan Dalam Islam? - Kisah-Kisah Teladan
News Update
Loading...

Senin, 26 Juli 2021

Mencukur Bulu Ketiak Apakah Diperbolehkan Dalam Islam?

 

Ilustrasi (Foto: Internet)

Berbicara masalah bulu ketiak, Sebagian orang mungkin merasa tidak nyaman memiliki nya. Namun sebaliknya ada juga yang senang dan sengaja menumbuhkan nya dengan berbagai cara tentunya.

Bagi kita umat islam, untuk masalah sepele ini pun ada pembahasannya. Namun masih banyak dari kita umat islam yang belum mengerti hukum dan cara mempraktikkannya. Pada kesempatan kali ini kami akan mengulas sedikit tentang hukum mencukur bulu ketiak.

Terkait masalah menculur bulu ketiak, kita akan mengutip pendapat dua ulama dari mazhab Syafi’iyah, yakni Imam Al-Ghazali dan Imam An-Nawawi.

Menukil dari kitab Ihya Ulumudin karya Imam Al-Ghazali mengatakan, salah satu yang harus dibersihkan adalah bulu ketiak. Seseorang dianjurkan mencabutnya setiap 40 hari sekali. Anjuran ini berlaku bagi mereka yang terbiasa mencabut bulu ketiak. Lalu bagaimana kalau seseorang memilih jalan pencukuran bulu ketiak? Berikut penjelasan dalam kitab tersebut yang artinya.

“Adapun orang yang terbiasa mencukur (bulu ketiak), maka cukup dengan mencukur itu karena pencabutan sejenis penyiksaan dan tindakan menyakitkan. Sedangkan tujuan dasarnya adalah pembersihan dan untuk mengantisipasi pengendapan kotoran di sela lipatannya. Tujuan itu dapat tercapai dengan pencukuran,”.

Sedangkan pendapat Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ menghikayatkan dari Yunus bin Abdul A’la. Ia bercerita bahwa suatu hari ia menemui Imam As-Syafi’i. Ia menemukan alat cukur di dekat Imam As-Syafi’i yang sedang mencukur bulu ketiaknya. “Aku tahu bahwa sunnahnya adalah mencabut. Tetapi aku tidak kuat menahan sakitnya,” kata Imam As-Syafi’i. Berikut penjelasan dalam kitab tersebut yang artinya.

“Adapun pencabutan bulu ketiak disepakati ulama sebagai sunnah dan dilakukan secara periodik sebagaimana keterangan dalam pemotongan kuku. Pencabutan secara periodik berbeda pada masing-masing orang dan kondisi. Lalu pencabutan bulu ketiak itu sunnah sebagaimana keterangan hadits. Tetapi kalau seseorang memilih cara mencukur, tentu itu dibolehkan,”.

Beliau menambahkan, apabila seseorang membersihkan bulu ketiaknya dengan obat penghilang bulu, niscaya itu juga tidak masalah. Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dan bermanfaat bagi kita semua. Wallahua’lam. (Dan)

Sumber: NU Online

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
Kisah Teladan, Belajar dan Berbagi.
Done